KUTIPAN – Polresta Bogor Kota Polda Jabar bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sukses mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Press conference terkait hal tersebut diselenggarakan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt Muslihat, Kota Bogor, Jumat (27/12/2024).
“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan bersama antara Polri Khususnya Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut program Asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” ujar Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, didampingi Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, MM.
Kapolresta Bogor Kota memaparkan, terbongkarnya kasus ini diawali dari informasi yang diterima pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut laporan tersebut, terdapat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebuah apartemen di kawasan Bogor Valley, Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor.
“Awal pengungkapan ini kami menerima informasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB adanya penampungan TKI ilegal di apartemen Bogor Valley yang berada di Jl. Soleh Iskandar Kota Bogor.”
Petugas gabungan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan 8 perempuan (korban) beserta seorang laki-laki berinisial MZL yang bertugas menjaga para korban di tempat penampungan.
“Saat tim gabungan melakukan pengecekan di salah satu kamar apartemen tersebut kami mendapatkan 8 orang perempuan (korban) dan seorang laki-laki inisial MZL yang berperan menjaga di tempat penampungan,” ujarnya.
Kombes Bismo Teguh Prakoso melanjutkan, setelah penangkapan di apartemen, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Sdri. MK. Ia diduga sebagai pihak yang memberi perintah sekaligus upah kepada MZL. Sementara MK menerima perintah dari D dan V, yang berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja di Abu Dhabi.
“Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, setelah pengungkapan di apartemen tersebut kami melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan Sdri. MK yang berperan pemberi perintah dan pemberi upah kepada MZL, sedangkan MK menerima perintah dari D dan V berperan sebagai agen untuk mencarikan tempat kerja yang berdomisili di Abu Dhabi.”
Menurut Kombes Bismo, modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan di Qatar dan Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar Rp4.800.000 hingga Rp5.000.000 per bulan. Para korban cukup mengirim foto serta rekaman video perkenalan diri untuk melamar kerja. Rekaman itu lalu dikirim MK kepada D dan V, yang kemudian mencarikan calon majikan. Bila ada yang berminat, D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan.
“Adapun modusnya para tersangka menawarkan para korban bekerja di Qatar dan di Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar Rp. 4.800.000 sampai Rp. 5.000.000 perbulan, adapun cara melamar menjadi pekerja para korban hanya foto diri dan perkenalan diri melalui rekaman video kemudian oleh MK rekaman tersebut di kirim ke D dan V dan oleh D dan V dicarikan calon majikan serta apabila calon majikan setuju D dan V menghubungi MK untuk mengurus keberangkatan.”
Sejak Juli 2024, komplotan ini diduga telah memberangkatkan sekitar 15–20 Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara ilegal. Sementara itu, delapan korban yang ditemukan kali ini berinisial N, WW, T, JU, AM, S, M, dan J. Mereka semua berasal dari luar Kota Bogor. Selain MZL, pihak kepolisian juga menetapkan MK sebagai tersangka. Jaringan mereka ternyata memiliki kaki tangan di luar negeri, di Bandara Soekarno-Hatta, serta sponsor di berbagai daerah untuk mencari calon TKW.
“Jumlah korban 8 orang dengan inisial N, WW, T, JU, AM, S, M dan J seluruhnya warga diluar Kota Bogor dan jumlah tersangka 2 orang MK dan MZL dimana kegiatan yang dilakukan tidak memiliki ijin untuk menampung dan memberangkatkan calon TKW ke luar negeri serta mereka merupakan sindikat yang memiliki tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta maupun sponsor di daerah-daerah yang mencari calon TKW,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Tidak lupa, Brigjen Pol Drs. Eko Iswantono, MM mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin mencari kerja di luar negeri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Indonesia yang mempunyai niat bekerja di luar negeri agar melalui agen yang legal atau resmi,” ucap Brigjen Eko.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Mereka juga diancam pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15 miliar.
“Para tersangka akan kami terapkan Pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah dan atau pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 milyar rupiah.”
Kegiatan press conference tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik.
“Dalam giat tersebut turut dihadiri Direktur Pengawasan,Pencegahan dan penindakan, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan rekan-rekan media cetak maupun elektronik.”