
KUTPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil mengungkap kasus pembakaran 11 petak rumah kontrakan di Kota Jayapura. Pelaku yang berinisial YT telah diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Papua pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.
Pelaku ditemukan saat bersembunyi di sebuah kos milik temannya di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari sakit hati pelaku terhadap salah satu korban, Maya Trisulawati alias Vista.
Pelaku dan korban diketahui sebelumnya memiliki hubungan asmara yang berakhir dengan konflik. Akibat dendam yang mendalam, pelaku kemudian nekat melakukan pembakaran yang menghanguskan 11 rumah kontrakan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Achmad Fauzi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran, antara lain:
- 1 buah korek api berwarna kuning
- 1 lembar seng rumah yang terbakar
- 1 buah kompor portable
- 1 lembar kain jeans yang terbakar
- 1 buah kayu balok yang telah terbakar
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini. Sementara itu, pelaku YT telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap tindak kejahatan akibat dendam pribadi, yang tidak hanya membahayakan korban tetapi juga merugikan banyak pihak.