KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengangkat isu penting terkait pajak dan retribusi parkir di Kota Batam. Dalam penelusurannya, banyak masyarakat yang melaporkan adanya permintaan pembayaran tiket parkir oleh juru parkir (Jukir) yang tidak disertai dengan karcis. Dinas Perhubungan Kota Batam sebelumnya telah menegaskan, “jangan bayar jika tidak ada karcis,” namun keluhan masyarakat masih terdengar.
Berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17, jelas tercantum bahwa Jukir wajib memberikan bukti penggunaan fasilitas parkir dalam bentuk karcis. Hal ini diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara harus memberikan layanan berkualitas sesuai standar.
“Maka merupakan keniscayaan penyelenggaraan pelayanan parkir juga harus sesuai dengan standar pelayanan. Salah satunya ialah terkait pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, saat konferensi pers di kantor perwakilan, Selasa (10/09/2024).
Lagat menekankan pentingnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan parkir di lapangan. “Saat ini kami sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Kota Batam ini. Temuan kami menunjukkan bahwa Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Kami meminta Dishub untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak merugikan masyarakat dan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ombudsman berharap Dishub kembali fokus pada sosialisasi mengenai retribusi parkir berlangganan. “Dengan sistem parkir berlangganan, pembayaran langsung masuk ke pendapatan daerah, sehingga mengurangi peluang oknum untuk mengambil keuntungan dari retribusi ini. Namun, Dishub harus memastikan bahwa sistem ini diterapkan di seluruh Batam dan tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” ungkap Lagat.
Lebih jauh, Ombudsman juga meminta Dishub untuk memberikan edukasi kepada Jukir agar mereka melaksanakan tugas dengan baik, termasuk memberikan pelayanan yang memadai serta menjaga keamanan kendaraan.
“Jadi, jangan sampai masyarakat membayar, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.
Lagat menekankan kepada masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir jika Jukir tidak bisa memberikan karcis. “Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Jika kendaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Apabila ada pemungutan, itu ilegal dan masyarakat berhak menolak,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Ombudsman Kepri berharap adanya perbaikan dalam pelayanan parkir di Batam, demi kepentingan masyarakat dan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik.