Puluhan petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pemutusan aliran listrik ilegal di Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan langkah penertiban yang dilakukan oleh PLN UP3 Pamekasan, Satpol-PP Pamekasan, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat di 7 titik aliran listrik yang dianggap ilegal.
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN UP3 Pamekasan, Agung Setiobudi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pamekasan dengan nomor surat 015/7941/432.305/2023. Surat tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang terbuka hijau tanpa seizin bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 bab IV.
“Surat tersebut dikeluarkan langsung dari pemerintah dan menjadi dasar untuk menertibkan. PLN memiliki kewenangan untuk memutus aliran listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan, terdapat pelanggaran (mencuri listrik), dan sesuai instruksi dari instansi terkait untuk melakukan pemutusan,” kata Agung di Pamekasan, Selasa (5/12/2023).
Akhmad Jonnaidi, Kabid Trantibum (Trantibum) Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Pamekasan, menyebut bahwa dari hasil rapat tim penataan ruang kota, ditemukan adanya KWH meter listrik yang tidak sesuai peruntukannya di Monumen Arek Lancor. Oleh karena itu, pihaknya mengirim surat ke PLN untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dari keterangan PLN, ada 7 titik yang aktif sehingga harus ditertibkan. Yang dibongkar adalah meteran yang sudah terblokir lama, sementara ada beberapa titik yang belum dicabut karena menurut PLN pembayaran lancar dan tidak melanggar. Kami masih akan melakukan evaluasi terhadap titik lainnya,” ringkasnya.
Langkah-langkah penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan Perda dan menjaga ketertiban dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Idr)