Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 spesialis pelaku pecah kaca mobil dan 3 pelaku penadah.
“Kedua pelaku spesialis pecah kaca mobil berinisial AS (42) berperan sebagai joki motor dan S (35) berperan sebagai eksekutor pecah kaca di TKP, sementara 3 pelaku penadah berinisial AWH (52), ES (30) dan FA (36),” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023).
Dikatakan Robby, adapun modusnya yakni pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.54 WIB para pelaku memantau salah satu bank yang ada di wilayah Sei Jodoh, kemudian membuntuti korban. Setelah korban memarkirkan mobil di parkiran Cardinal Lucky Star Hotel, Batam Kota, pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca dengan pecahan keramik busi.
“Pelaku mengintai korban di depan Bank BCA Jodoh yang membawa uang didalam kantong berwarna hitam, kemudian pelaku mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor hingga mobil korban terparkir. Selanjutnya pelaku memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik busi dan mengambil uang yang tertinggal di mobil,” jelas Robby.
Baca Juga : Polres Karimun Gencar Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kepri
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 310 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.
Dengan adanya laporan masyarakat, lanjut Robby, pada Kamis (18/5/2023) kami dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku spesialis pecah kaca berinisial AS dan S.
“Uang hasil curian dibagi untuk kedua pelaku, sementara pelaku S memberikan uang hasil kejahatan tersebut kepada AWH yang merupakan bapak dari pelaku, ES merupakan adiknya dan FA merupakan kakaknya dan 1 DPO yang merupakan ibu dari pelaku S,” jelas Robby.
“Pelaku utamanya berinisial S dan sempat melarikan diri ke Palembang, saat balik ke Batam baru ia berhasil ditangkap oleh anggota,” tambah Robby.
Dari hasil keterangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah sweeter milik pelaku, 3 unit hp, 1 tas selempang, 1 unit motor, 1 buah helm dan 1 dompet berisi 5 kartu ATM.
Atas perbuatannya pelaku AS dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku AWS, ES dan Eva dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(Yyn)
Baca Juga : Polres Tulungagung Upacara Hari Kebangkitan Nasional