Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu apotek di Kota Batam tepatnya di Komplek Ruko Baloi Kusuma Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri berhasil ditangkap dan mendapat hadiah timah panas dari pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugoroho mengungkapkan, peristiwa perampokan terjadi pada tanggal 7 Januari 2024, dua pelaku yang berhasil diamankan yakni tersangka berinisial ES berusia 32 tahun , ES merupakan residivis curat dan bobol rumah.
Lalu sambung Kombes Pol Nugroho tersangka berinisial RPN berusia 34 tahun, yang baru saja keluar dari penjara dengan status residivis curat dan curanmor.
“Perampokan tersebut terjadi di PT Kimia Farma Apotek, dengan korban berinisial PA, seorang kasir di apotik tersebut. Korban PA sedang berjaga sendirian di posisi dekat meja kasir setelah apotik dibuka. Pelaku ES memasuki apotik dan menanyakan obat anti nyeri kepada korban,” ungkap Kombes Pol Nugroho, Rabu (10/1/2024).
Lebih jauh diungkapkan Kombes Pol Nugroho, saat korban mengambil obat, pelaku ES tiba-tiba berada di samping pintu masuk area kasir. Pelaku kemudian melakukan penyandraan dan penodongan terhadap korban dengan ancaman, memaksa korban memberikan uang sementara satu pelaku lagi berinisial RPN berjaga di luar apotik.
“Pelaku ES berhasil ditangkap pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, sedangkan pelaku RPN ditangkap setengah jam kemudian,” kata Nugroho.
Saat penangkapan ungkap Kombes Pol Nugroho pelaku mencoba melarikan diri, tim penangkapan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Perampokan ini telah direncanakan dengan cermat oleh para pelaku, terlihat dari tindakan mereka mencopot plat nomor sepeda motor dan menggunakan helm, masker, dan jas hujan untuk menghindari pemantauan oleh saksi di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ditambahkan Nugroho, adapun motif dari perampokan ini adalah untuk menguasai barang atau uang di apotek, karena pelaku mengetahui adanya brankas di lokasi tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.