Sempat melarikan diri bersembunyi di Tanjung Uban, seorang pemuda berinisial EK pelaku penusukan seorang anak dibawah umur yang terjadi di TPU Taman Langgeng, Kelurahan Sungai Panas, Kota Batam, Kepri berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku ditangkap pada 4 Mei 2023 kemarin dirumahnya di Baloi Kolam Sungai Panas. Kejadian penusukan itu pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Rabu (07/06/2023).
Akibat kejadian itu, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami luka tusukan pada bagian punggung, bokong dan paha. Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri.
Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi. Dan didapatkan informasi saat itu pelaku tidak pulang kerumah. Pengakuan pelaku usai melakukan penusukan pelaku bersembunyi di rumah temannya di Tanjung Uban,” ungkap AKP Betty.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Tersangka merupakan residivis sudah 3 kali keluar masuk penjara sejak berumur 17 tahun,” ungkap AKP Betty.(Yyn)
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Top 100 Jodoh Batam