Pelaku pengroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di Foreplay Club Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam berhasil dibekuk polisi satu diantaranya DPO.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, kejadian pengroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri itu pada 21 Maret 2023 sekira pukul 05.30 WIB, saat itu anggota polisi mendapat laporan adanya keributan di Foreplay Club, menanggapi laporan itu anggota polisi Polsek Batu Ampar langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Keributan berasal dari pengunjung dan kemudian dilerai oleh security, sesampai di TKP keributan sudah dilerai anggota Polsek Batu Ampar, kemudian salah satu pelaku memukul anggota polisi yang melerai dan kabur,” kata Kompol Dwihatmoko.
Pemukulan terhadap anggota polisi yang bertugas di Polsek Batu Ampar itu tak hanya sampai disitu, selang beberapa saat para pelaku datang kembali dan melakukan pengroyokan pada anggota Polsek Batu Ampar.
“Saat itu anggota Polri ini sudah mengatakan bahwa ia berasal dari Polsek Batu Ampar, tapi pelaku tidak peduli dan tetap melakukan pengroyokan,” ungkap Kompol Dwi.
Baca Juga : Polsek Sei Beduk Terima Penghargaan Sebagai Polsek Terbaik
Selain anggota Polri Polsek Batu Ampar juga turut menjadi korban pengroyokan yakni security yang menerima luka dibagian pelipis, sementara anggota Polsek Batu Ampar yang mendapat perlakuan pengroyokan oleh sekelompok pemuda itu, ungkap Kapolsek Batu Ampar mengalami cidera dibagian pelipis mata, memar kepala, pinggang dan kemungkinan patah kaki.
“setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 3 orang tersangka yakni RO, DRS dan AI dan dilakukan lagi pengembangan terdapat 1 orang tersangka lainnya yakni JS yang saat ini DPO,” ungkap Kapolsek Batu Ampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah Helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit Mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.
“Diantara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya,” kata Kompol Dwi.(Yyn)
Baca Juga : BP Batam Bangun Gedung Baru Untuk Polsek Batu Ampar