KUTIPAN.co – Satreskrim Polres Lingga berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Dabo Singkep. Pelaku berinisial AY ditangkap kurang dari 24 jam usai membawa lari sepeda motor yang di parkir di Hotel Gapura Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, tanggal 18 November 2033.
AKP Idris memaparkan kronologis kejadian, pada tanggal 18 November 2023, anggota Satreskrim Polres Lingga menerima laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul Merah Maron yang diparkir di Hotel Gapura Dabo Singkep.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1×24 jam, berhasil menemukan seseorang yang dicurigai memiliki sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama,” jelas AKP Idris, Jumat (24/11/2023).
Setelah melakukan pemantauan, anggota Satreskrim berhasil menemukan keberadaan sepeda motor itu, terhadap motor tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban. Hasilnya, motor tersebut benar-benar milik korban AF yang telah dilaporkan hilang.
“Pelaku, dengan menggunakan obeng, berhasil menggondol motor tersebut lalu kabur. Motor tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku, namun jika ada kesempatan, ia berencana menjualnya,” tambah Kasat Reskrim.
Meskipun pelaku sudah menghilangkan beberapa identifikasi motor seperti stiker dan plat, Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Motor Yamaha Mio Soul, 1 buah obeng, 1 lembar fotokopi STNK, dan 1 lembar fotokopi BPKB.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lingga dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(Fik)