Pelaku pencurian di salah satu kos-kosan di Kampung Pisang RT. 02 RW. 07, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Lubuk Baja.
Pelaku yang berinisial FS alias Yanto diamankan pada Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB di pasar Jodoh Baru.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan kejadian bermula pada Jum’at (26/1/2024) sekitar pukul 03.40 WIB ketika korban pergi ke kamar mandi. Setelah kembali, korban melihat pintu kamar sudah terbuka.
Kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban ingin menelpon anaknya, dia menyadari bahwa handphone yang diletakkan di atas meja sudah tidak ada. Selain itu, satu unit handphone merk Xiaomi beserta uang tunai sebesar Rp 8 juta juga raib.
Baca Juga : Kapolresta Barelang Beberkan Capaian Kinerja 2023, Kasus Pencurian Lebih Dominan
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja. Dari laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ucap Kompol Yudi pada Selasa (30/1/2024).
Hasil dari upaya penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Jum’at (26/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Jodoh Baru. Pelaku beserta barang bukti, termasuk handphone dan uang tunai yang dicurinya, diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dihadapkan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Kapolsek Lubuk Baja juga mengapresiasi kerja keras anggota Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga : Baksos Polda Kepri Untuk Negeri, Polsek Lubuk Baja Serahkan Puluhan Sembako