Seorang pria berinisial SZ berusia 29 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan diduga melakukan pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, dan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Andreas saat konferensi pers bertempat di Mapolsek Sekupang pada Sabtu (26/09/2022).
“Pelaku yang di amankan berinisial SZ (29 Tahun), yang diamankan di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang,” kata Kompol Yudha melalui keterangan pers yang diterima kutipan.co, Senin (26/09/2022).
Lebih jauh dijelaskan Kompol Yudha, kronologis kejadian berawal pada tanggal 29 Agustus 2022 pelapor mendapat telepon dari saksi S dan menyuruh pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian Kabel PJU selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pimpinanya, selanjutnya pelapor bersama pimpinannya mendatangi TKP tersebut namun pelaku pencurian sudah melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Yudha.
Ditambahkan Kompol Yudha adapun barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang lebih kurang 8 meter beserta 2 unit cangkul tertinggal tidak jauh dari TKP tersebut selanjutnya pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang.
“Setelah menerima laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada diseputaran TKP,” ungkapnya.
Sambung Kompol Yudha, kemudian didapatkan informasi yang diduga pelaku SZ beserta 2 orang temannya yang belum diketahui indentitasnya dan mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut. Temannya 2 orang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira Pukul 16.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel PJU tersebut pelaku SZ sedang berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang Batam kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SZ,” katanya.
Dari pengakuannya pelaku, kata Kompol Yudha baru kali ini melakukan pencurian dan belum sempat menjual kabel tersebut karena pelaku terpergok oleh tim Patroli Dinas BinaMarga dan Diperkirakan harga 1 meter Kabel Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun.(Yyn)