KUTIPAN – Rian Hidayat tersangka penyebar pencemaran nama baik Kapolda Kepri diamankan oleh Sudit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri di Serang, Banten.
“Tersangka Rian Hidayat berhasil diamankan Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (27/11/2024) di Serang Banten,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, di Mapolda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Dalam kasus ini, lanjut Kombes Putu, tersangka berperan dengan memanipulasi data seolah olah informasi data yang disebar di akun facebook otentik.
Awalnya Subdit V Siber Polda Kepri melakukan patroli di dunia maya dan menemukan 1 akun FB yang memposting foto pejabat, TNI-Polri dengan membubuhkan kata-kata seolah data yang disampaikan benar.
“Tersangka mengunggah foto Kapolda Kepri di akun FB Rian Hidayat dengan caption atau kata-kata “cari calon istri, saya duda, punya sawah lima hektar, perkebunan sawit, dan toko sembako ada lima cabang,” jelas Kombes Putu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (27/11/2024) tim berhasil mengamankan pelaku RH di wilayah Serang, Banten.
“Maksud dan tujuan tersangka mengunggah postingan Kapolda Kepri untuk menarik perhatian agar menambah follower dan berharap mendapatkan iklan atau endorse dari FB sehingga tersangka mendapatkan uang dari FB,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 2 unit Handphone, 1 akun email dan 1 akun FB dengan nama Rian Hidayat.
Tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.(Yuyun)