Pelaku pemerasan dan perampasan yang terjadi Jembatan Kuning wilayah hukum Polsek Tebing, Kabupaten Karimun berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Tebing, AKP Djaiz mengatakan, pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah 3 orang yakni berinisial JA (21), SU (19) dan AS (18), kejadian pencurian dan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada Rabu 09 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 WIB, kala itu korban sedang duduk bersama kawannya di Jembatan Kuning, kemudian datanglah pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut meminta uang kepada korban tetapi korban tidak mau memberikan, namun pelaku merampas handphone dan mengambil kunci motor korban yang selanjutnya dibuang.
“Pelaku sebelum melakukan aksi kejahatannya, pada hari Rabu (9/8/2023) berkumpul di rumah AS dan dari rumah tersebut mereka bersepakat merencanakan aksi begal di jembatan kuning dan dengan mengendarai sepeda motor,” kata AKP Djaiz, Minggu (13/08/2023).
Baca Juga : Polsek Tebing Polres Karimun Mendatangi TKP Penemuan Mayat
Di jembatan Kuning, dalam menjalankan aksinya para pelaku berpura-pura meminjam korek api terhadap korban yang menjadi targetnya dan meminta uang untuk beli rokok. Akan tetapi pada saat itu korban mengeluarkan handphone sambil menelpon dan pada saat itulah pelaku merampas handphone milik korban dan mengambil kunci motor korban yang kemudian kuncinya itu dibuang di pinggir jembatan dan selanjutnya pelaku kabur.
“Pada hari Minggu (13/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan aksinya kembali yang berjumlah 3 orang melakukan aksi kejahatannya di dekat jembatan kuning dan setelah berhasil merampas handphone milik korban pelaku kabur,” ungkap AKP Djaiz.
Atas peristiwa itu dua orang pelaku berhasil diamankan oleh warga sedangkan 1 orang pelaku berhasil melarikan diri, terhadap pelaku yang melarikan diri dari kejaran warga ditangkap polisi saat berada di Bukit Senang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, 1 bilah badik, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol,” ungkap AKP Djaiz.
Diungkapkan AKP Djaiz, sesuai KTP pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan sedangkan AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau, adapun motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Unsur pidana yang kita kenakan di pasal 363 Ayat 1 Ke – 4 pencurian dengan pemberatan. Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya masih akan kita dalami unsur pidananya, nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu terkait hal ini,” katanya.(Ami)
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap 4 Tersangka 1,9 Kilo Sabu