KUTIPAN – Setelah sebulan melarikan diri, pelaku pembunuhan Syamsudin (64) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang. Pelaku, yang berinisial H (46), ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (24/7/2024). H diketahui sebagai pacar dari istri korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dimulai dari insiden pada Selasa (25/6/2024), saat korban S bertengkar dengan istri sirinya, M. Setelah pertengkaran, M menemui H dan mengaku telah dipukul oleh korban. H yang marah kemudian menemui korban di dekat Bank BRI Sei Jodoh, Batam.
“Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban, yang berujung pada pelaku mengambil pisau dari motornya dan menikam korban secara bertubi-tubi,” ujar Kombes Pol Ompusunggu. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda oleh warga, namun dinyatakan meninggal dunia akibat 10 luka tusukan di bagian perut, dada, punggung, dan leher.
Kapolresta Barelang menambahkan bahwa istri sirih korban saat ini masih berstatus saksi dan sedang dalam proses pengembangan. “Jika ditemukan indikasi keterlibatan, dia akan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kombes Pol Ompusunggu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi, membantu mempercepat penangkapan pelaku. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan,” tegasnya.
Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(yun)