KUTIPAN – Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) di Bengkong Jaya, Batam, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya oleh polisi. Pelaku, Sahrinal (25), berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena pelaku melawan dan membahayakan petugas.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian 2 betis kakinya, akibat mencoba kabur saat ditangkap,” kata Iptu Doddy, Senin (11/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa Sahrinal ditangkap di wilayah Kecamatan Sekupang pada Kamis (7/3/2024) malam. Sahrinal merupakan residivis kasus pemukulan di Medan dengan vonis 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga : Kasus Menonjol Tahun 2023 di Lingga Curanmor dan Pembunuhan
Iptu Marihot menjelaskan bahwa Sahrinal mencuri sepeda motor dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Korban sadar motornya raib pagi hari, sekitar pukul 05.30 WIB saat mau berangkat kerja. Pelaku membuka jendela kemudian masuk dan membawa lari motor korbannya,” ungkap Iptu Marihot.
Selain Sahrinal, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil curian, berinisial TWA (30), warga Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Seorang penadah juga kita amankan,” imbuhnya.
Polisi mengamankan sepeda motor hasil curian dan menahan kedua pelaku di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sahrinal dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.(***/Fik)
Baca Juga : Sedang Tidur Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi