Praktik jual beli bayi di Kota Batam berhasil dibongkar Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Mirisnya, bayi malang berusia 6 bulan itu dihargai Rp 11 juta.
Diketahui, otak pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandungnya sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial I (24) menjual bayi malang tersebut kepada seseorang di Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial AHA (17), I (24) dan BUS (40). Mereka ditangkap, setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kejahatan perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang berawal dari laporan nenek korban berinisial YW warga Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong pada Rabu (19/7/2023).
“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.10 WIB. Saat sang nenek baru pulang kerja, ia tidak menemukan AHA (17) bersama cucunya tidak ada lagi di dalam rumah,” ungkap Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/7/2023).
Baca Juga : TPPO Jadi Perhatian, Kapolri Bentuk Satgas
Budi menjelaskan, awalnya pelapor sempat mengecek kamera CCTV dikediamanya. Namun, tidak bisa terkoneksi dengan handphone dan ia berfikir jaringan wifi sedang bermasalah.
“Pelapor mencoba menghubungi beberapa teman tersangka AHA, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu (23/7/2023), pelapor memanggil petugas service CCTV untuk memperbaiki kamera CCTV dikediamanya yang diduga telah dirusak oleh pelaku.
“Setelah diperbaiki, kamera CCTV tersebut ternyata masih merekam kejadian tersangka AHA bersama I (24) membawa bayi malang itu keluar dari rumah,” terangnya.
Tanpa pikir panjang, pelapor langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian Polsek Bengkong dalam bentuk laporan orang.
“Pada pukul 22.20 WIB setelah menjumpai mantan suami pelaku AHA dan membawa tersangka I guna untuk memancing bertemu dengan Amilia hingga berhasil ditemukan di Indomaret Citra Kota Mas,” terang Budi
Saat pelapor hendak membawa tersangka AHA ke Polsek Bengkong, dipertengahan jalan mengaku bahwa cucunya sudah diadopsi oleh orang.
“Setelah kami interogasi lebih dalam, tersangka AHA mengakui, bahwa ia telah menjual bayi tersebut kepeda seseorang yang mereka kenal melalui Facebook yakni tersangka berinisial BUS (40),” jelasnya.
Setelah Polisi berhasil mengamankan AHA dan I, pengembangan dilakukan terhadap tersangka berikutnya berinisial BUS. Tersangka inisal BUS diamankan Satreskrim Polresta Barelang di Kelurahan Siputitimur II, Kecamatan Medan Petisa, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.
“Dalam kasus ini, tersangka AHA adalah sebagai ibu kandung korban yang memiliki ide untuk menjual anaknya,” bebernya.
Sementara, tersangka I sebagai pacar dari ibu Korban yang mencari pembeli bayi serta menemani saat menjual anak dan menyimpan duit hasil penjualan di rekening dan pelaku BUS berperan sebagai pembeli bayi malang tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76 f Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta serta paling sedikit Rp 60 juta,” pungkasnya. (Yun)
Baca Juga : Satgas TPPO Polri Temukan Sebulan Terakhir 2.195 Orang Jadi Korban TPPO