Seorang wanita berusia 21 tahun yang merupakan ibu kandung bayi yang dibuangnya di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berhasil dibekuk polisi Kepolisian Sektor Sei Beduk di Jawa Timur, Kabupaten Ngawi.
Kejadian pembuangan bayi ke tong sampah yang dilakukan tersangka merupakan ibu kandungnya itu pada Jumat 25 Agustus 2023, sementara pelaku atau ibu kandung bayi malang itu berhasil dibekuk polisi di daerah Jawa Timur, Kabupaten Ngawi pada Selasa (19/08/2023).
Diungkapkan Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syarizal, penemuan bayi yang ditemukan telah m,eninggal dunia itu pada Jum’at (25/8/2023) sekira pukul 19.45 WIB oleh cleaning service dormitory kawasan industri Panbil yang saat itu hendak mengganti plastik sampah di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil dan menemukan sebuah tas.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tong Sampah Mall Panbil Batam
“Karena merasa curiga, saksi membuka tas tersebut dan ditemukan handuk merah berisi kantong plastik hitam yang didalamnya ada bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. Karena takut, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kantin PT Philips dan menginformasikan pada atasannya melalui grup WhatsApp,” kata AKP Benny, Selasa (05/09/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (29/8/2023) Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut berada di Jawa Timur, Kabupaten Ngawi.
“Opsnal Sei Beduk langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Ngawi membantu mencari pelaku dan berhasil diamankan di Dusun Geger, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembuangan bayi laki-laki di tong sampah tepi jalan food court belakang kawasan Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Batam guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah tong sampah, 1 buah tote bag putih, 1 buah handuk merah, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tutup saluran pembuangan air warna putih.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.(Yun)
Baca Juga : Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur