Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa bandar narkoba di Indonesia cenderung menukarkan uang hasil penjualan narkotika ke dalam bentuk mata uang asing.
Pada tahun 2023, sejumlah mata uang utama menjadi objek penukaran mereka, termasuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), baht Thailand (THB), dan ringgit Malaysia (MYR).
“Transaksi ini dilakukan untuk menukar mata uang rupiah ke mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Amerika, dan lainnya, yang kemudian dibawa ke luar negeri,” kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023.
Selain penukaran ke mata uang asing, para pelaku juga melakukan perputaran dana hasil kejahatan dengan membeli aset mata uang kripto dalam jumlah besar.
Dana tersebut kemudian langsung dikirimkan ke wallet atau dompet digital yang berlokasi di luar negeri. Ivan menyebut bahwa wallet kripto ini digunakan sebagai sarana pengiriman dana hasil peredaran narkotika ke berbagai negara, atau sebagai alat untuk mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana bisnis legal.
“Perputaran dana terkait tindak pidana narkotika ini mencapai Rp 20,39 triliun sepanjang tahun 2023. Ini berasal dari 96 hasil analisis dan 2 hasil pemeriksaan PPATK yang telah diteruskan ke penyidik dan financial intelligence unit negara lain,” ungkap Ivan.
Ivan juga menyampaikan bahwa PPATK telah mendukung pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika yang diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2023.
Pihaknya menemukan modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku, termasuk penggunaan mata uang kripto dan berbagai cara lain yang bersifat klasik.