Seluruh pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau lakukan penandatangan ikrar netralitas Pemilihan Umum. Penandatanganan tersebut berlangsung di halaman Kanwil Kemenkumham Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/11/2022)
Penandatanganan secara simbolis diwakili oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, usai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan.
Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa netralitas seluruh pegawai adalah kewajiban aturan sebagai seorang ASN.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Kepri Hari Pancasila Momentum Kembali Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kami siap untuk mengemban amanah aturan tersebut.” Kata Saffar M Godam.
Ditambahkan Saffar M Godam, sesuai dengan aturan yang ada, ASN memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.(Pandi)