
KUTIPAN – Masyarakat yang ingin menggadaikan barang kini memiliki berbagai pilihan di Pegadaian Dabo Singkep. Mulai dari emas, barang elektronik hingga kendaraan, semuanya bisa diterima dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pegadaian Dabo Singkep, Amran, menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai jenis barang bernilai sebagai jaminan gadai, terutama emas dalam berbagai bentuk.
“Pegadaian Dabo menerima perhiasan, emas perhiasan, emas batangan,” ujar Amran saat ditemui, Kamis (26/3/2026).
Selain emas, Pegadaian juga menerima barang elektronik seperti laptop dan handphone. Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Amran menegaskan bahwa barang elektronik yang diterima adalah produk dengan usia maksimal dua tahun dan harus dalam kondisi lengkap.
“Elektronik kayak laptop itu 2 tahun terakhir lengkap dengan kotak dan charger, begitu juga dengan handphone,” jelasnya.
Tak hanya itu, status keaslian produk juga menjadi perhatian utama. Pegadaian Dabo Singkep hanya menerima perangkat resmi yang dipasarkan di Indonesia.
“Untuk handphone yang internasional itu tidak diterima, yang diterima itu handphone resmi Indonesia, begitu juga laptop,” tegas Amran.
Selain emas dan elektronik, Pegadaian juga membuka layanan gadai kendaraan. Namun, kendaraan yang diterima memiliki syarat khusus terkait wilayah registrasi.
“Kendaraan pun kami terima yang pasti plat-nya Dabo atau Kepri,” tambahnya.
Dengan berbagai layanan tersebut, Pegadaian Dabo Singkep diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat dan aman, dengan tetap memperhatikan kelengkapan serta legalitas barang yang digadaikan.(Dito/Ino)




