Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan dilakukan penertiban pada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan Pasar Sore, penertiban itu untuk ditata agar lokasi yang dijadikan tempat berjualan para PKL tertata dengan baik dan rapi.
Perwakilan PKL, Abdus Shomad meminta Pemkab Pamekasan tidak menertibkan PKL di depan pasar Sore tersebut. Karena tempat itu telah menjadi lahan mencari mata pencahariannya sejak lama.
“Kami tidak mau dipindah, karena rumah saya memang di sana, saya lahir disana,” katanya saat menyampaikan keluh kesahnya, Selasa (22/8/2023) dilansir dari situs resmi Pemkab Pamekasan.
Baca Juga : Kepala DLH Tulungagung Launching Sista Polan Dalam Rangka Pelestarian dan Perlindungan Pohon Tepi Jalan
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menegaskan tidak ada penertiban PKL secara keseluruhan, melainkan akan menata ulang pedagang buah yang menggunakan mobil bak terbuka lantaran memakan bahu jalan dan tentunya mengganggu pengguna jalan.
Menurutnya, penataan PKL itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 01 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, regulasi itu dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat Pamekasan, termasuk pengguna jalan agar haknya tidak diambil oleh orang lain.
“Ini bukan ditertibkan tetapi ditata. Perhatikan pula dimana tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak,” terang Yusuf, Rabu (23/08/2023)
Terkait hal itu, Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin meminta organisasi perangkat daerah (OPD) bersama PKL mendiskusikan masalah tersebut lebih teknis agar dapat menemukan solusi terbaik. Tetapi yang pasti, penataan itu dilakukan agar masyarakat Pamekasan memiliki hak yang sama di jalan raya.
“Tolong nanti dibicarakan lagi dengan kepala dingin, karena ini untuk kebaikan kita semua. Dalam Perbup itu tentunya menaungi kita warga Pamekasan semua, tidak hanya satu atau dua orang saja,” pintanya.(Idr)
Baca Juga : Ratusan Napi di Lapas Pamekasan Terima Remisi Kemerdekaan