Cegah kekerasan seksual pada anak-anak, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan optimalkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako).
Optimalisasi tersebut akan dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pihak bersama dengan rapat koordinasi bersama dinas dan instansi terkait pada Selasa (10/10/2023) di UPTD PPA, Jalan Ahmad Yani Batu 5 Atas, Kota Tanjungpinang.
Menurut Rustam, unutk mencagah terjadinya kekerasan seksual pada anak maka keberadaan anak-anak ditempat hiburan harus dilarang apalagi pada jam belajar, untuk mewujudkan itu tentu perlu komitmen bersama.
“Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” tegas Rustam.
Baca Juga : DP3APM Kota Tanjungpinang Gelar Pelatihan Konveksi Hak Anak
Diungkapkan Rustam belakangan dilihat dari sejumlah kasus yang melibatkan anak-anak paling terbanyak yakni kasus persetubuhan dengan anak-anak dan pencabulan serta kasus hubungan sesama jenis.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki. Lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak.
Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur.
Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tersebut juga disepakati pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan disetiap satuan pendidikan.
Kemudian, penguatan peran agen perubahan, penyebaran kuisioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh.
Baca Juga : Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Batam