KUTIPAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah resmi disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam UU yang baru, terdapat sembilan perubahan utama, salah satunya adalah status paspor Republik Indonesia yang kini diakui sebagai bukti kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan definisi paspor menurut International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai dokumen resmi untuk perjalanan internasional yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna menyatakan pentingnya optimalisasi peraturan untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait mobilitas antarnegara.
“Kepastian hukum sangat penting dalam konteks mobilitas internasional. Ini adalah salah satu cara untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, perbaikan layanan imigrasi juga menjadi fokus utama dalam perubahan UU ini. Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menyampaikan bahwa jangka waktu penangkalan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah akan diperpanjang hingga seumur hidup jika diperlukan.
“WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia bisa kita tangkal seumur hidup,” ungkapnya.
Perubahan lainnya mencakup perpanjangan izin masuk kembali bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sebelumnya, pemegang ITAP yang berlaku selama lima tahun harus memperpanjang izin masuknya setiap dua tahun. Namun, dengan undang-undang baru, pemegang ITAP tidak perlu lagi repot memperpanjang izin masuk secara berkala.
Selain itu, UU Keimigrasian ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk dibekali senjata api. Hal ini bertujuan melindungi petugas dalam situasi berbahaya.
Silmy Karim menjelaskan, “Ada kasus beberapa di mana petugas imigrasi diserang saat bertugas karena tidak memiliki perlindungan yang memadai.”
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap tantangan keimigrasian di masa kini dapat diatasi dengan lebih baik, serta mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika masa depan. “Ini adalah langkah maju bagi kita,” pungkas Silmy.(*/Seka)