KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyoroti masalah parkir di Kota Batam, yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat melalui media sosial, media massa, dan pengaduan langsung ke Ombudsman Kepri. Permasalahan yang mencuat adalah masih adanya praktik di mana Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir, yang seharusnya wajib diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Tahun 2018 tentang Perparkiran.
“Masih terjadi dimana Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan yang telah memanfaatkan fasilitas parkir,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Ombudsman Kepri mengingatkan masyarakat untuk tidak membayar parkir bila tidak mendapatkan karcis. Menurutnya, hal ini perlu ditegakkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dapat memberikan karcis resmi kepada para Jukir. Selain itu, tindakan ini diharapkan bisa mendorong transparansi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
“Jangan bayar parkir bila tidak dapat karcis supaya ada perbaikan dimana Pemerintah Kota (Pemko Batam) melalui Dishub memberikan karcis itu kepada Jukir,” tegas Lagat.
Sosialisasi Layanan Parkir Berlangganan
Sebagai solusi jangka panjang, Ombudsman Kepri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan yang kini telah disediakan oleh Dishub Kota Batam. Layanan ini memungkinkan pengguna parkir untuk membayar biaya parkir selama setahun penuh tanpa dikenakan biaya tambahan saat parkir di lokasi tertentu di Kota Batam, kecuali di area khusus seperti mal dan bandara.
“Jadi, jika sudah berlangganan, selama satu tahun, parkir dimana pun di Kota Batam tidak perlu lagi bayar parkir. Kecuali parkir khusus seperti di Mall dan Bandara tetap harus membayar parkir,” jelas Lagat.
Saat ini, Dishub Kota Batam telah mencetak sebanyak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat dibeli masyarakat dengan harga Rp250.000,- untuk kendaraan roda dua, Rp600.000,- untuk roda empat, dan Rp750.000,- untuk kendaraan lainnya. Pembelian stiker ini berlaku selama satu tahun penuh dan dapat diakses melalui Kantor Dishub Kota Batam.
Imbauan kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal
Ombudsman Kepri juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Kota Batam agar mengalokasikan anggaran untuk pembelian stiker parkir berlangganan ini. Hal ini sebagai bentuk contoh dan partisipasi aktif dalam mendukung sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan di Kota Batam.
“Kami imbau kepada Pemda dan Instansi Vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu,” ungkap Lagat.
Harapan untuk Perbaikan Pelayanan Parkir
Ombudsman Kepri berharap Dishub Kota Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam agar masyarakat tidak dirugikan dan PAD Kota Batam dapat meningkat melalui layanan parkir yang lebih tertib dan teratur. Ombudsman juga menyatakan akan turut mengawasi penerapan kebijakan ini serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan masalah di lapangan.
“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik, diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan masalah parkir,” tutup Lagat.
Dengan adanya pembenahan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih teratur dan transparan di Kota Batam.