Guna memantau dan saling bertukar informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep bentuk tim pengawasan orang asing.
“Pembentukan Timpora dan operasi gabungan dalam hal pengawasan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto didampingi Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Leksana usai rapat pembentukan Timpora di Hotel Sakura, Kecamatan Singkep, Kamis (15/04/2023).
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibentuk melibatkan berbagai unsur diantaranya TNI-Polri, kejaksaan dan sejumlah dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Menurut Yanto, pembentukan Timpora tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan pengawasan orang asing yang masuk ke Kabupaten Lingga. Melalui Timpora itu nantinya kata Yanto dapat untuk saling bersinergi dan saling bertukar informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing.
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri Monev ke Kanim Dabo Singkep
“Sampai saat ini dari data yang kami miliki ada 100 lebih orang asing dengan berbagai macam subjek, ada ijin tinggal terbatas, tinggal kunjungan, bebas visa kunjungan,” ungkap Yanto.
Selain membentuk Timpora, pihak petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep bersama timpora yang telah dibentuk saat itu langsung melakukan operasi gabungan ke salah satu lokasi yang diketahui terdapat keberadaan orang asing asal China.
“Rencana kita ke Marok Kecil, karena disitu ada pembangunan tambak udang seluas 800 hektare, nah disitu ada mempekerjakan tenaga-tenaga asing warga negara China. Disana ada sekitar 4 sampai 7 orang informasinya,” ungkap Yanto.
Ditambahkan Yanto, keberadaan orang asing asal China yang akan dilakukan didatangi oleh timpora itu memiliki ijin tinggal terbatas, disana nantinya ungkap Yanto, pihaknya selain untuk melihat kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh orang asing itu juga untuk melihat aktivitas mereka apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan dokumen peruntukannya.
“Jadi yang di Marok Kecil itu orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas. Kita akan melihat aktivitasnya disana, kita akan melihat berkas administrasi mereka apakah sesuai dengan peruntukan mereka dan kita akan melihat jobdesk yang mereka kerjakan disini,” kata Yanto.(Fik)
Baca Juga : Antrean Mengular Ombudsman Kepri Sidak ke Kantor Imigrasi Batam