KUTIPAN.CO – Terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram, pria berinisial YZ warga negara Malaysia dibekuk polisi diperairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengatakan, Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial YZ umur 43 tahun ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu disekitar perairan Pulau Putri Nongsa.
“Pelaku berinisial YZ terbukti membawa sabu dengan berat 6.945 gram atau setara 7 kilogram berasal dari Malaysia untuk diedarkan di kota Batam,” ungkap AKBP Yos Guntur Yudi Fauris didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (16/12/2020).
Sambung, AKBP Yos Guntur, kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bernama Pak Itam yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Sabu tersebut didapati YZ dari seseorang bernama Pak Itam, yang saat ini masuk dalam DPO,” ujarnya
Untuk mengelabui petugas tersangka YZ berpura-pura menjadi nelayan, sabu yang dibawa oleh tersangka dikemas didalam kemasan teh cina dan disembunyikan didalam derigen didalam speedboat yang ia gunakan.
Editor : Fikri
Source : kabarbatam.com

You must be logged in to post a comment Login