
KUTIPAN.CO – Sejak adanya perubahan undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dan berlaku pada Oktober tahun 2019, terkait usia pernikahan, perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep tercatat sebanyak 24 perkara.
“Kalau tidak salah 14 Oktober kemarin itu undang-undang disahkan dan berlaku, akhirnya sejak Oktober kemarin perkara dispensasi nikah membludak, biasanya tidak sebanyak ini,” kata Arif Budiman Hakim Pengadilan Agama Dabo Singkep diruang kerjanya, Kamis (02/01/2020).
Dijelaskan Arif Budiman, hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Kalimantan Barat ini secara detail, dalam aturan baru tentang perkawinan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki.
“Jika aturan terdahulu minimal bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, pada aturan baru pengantin laki-laki dan perempuan harus minimal sama-sama berusia 19 tahun,” kata Arif Budiman.

Kata Arif Budiman, membludaknya perkara dispensasi nikah yang ditangani oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep, disebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait perubahan undang-undang yang baru dirubah pada Oktober 2019 kemarin.
Penulis : KRI
Editor : Ramadhan