KUTIPAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi yang membelit PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PT PP, khususnya di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC). Sebagai langkah awal, KPK mencegah dua tersangka berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan kedua tersangka tetap kooperatif.
“Kami telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua WNI berinisial DM dan HNN,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Menurut Tessa, surat pencegahan tersebut sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera ditindaklanjuti.
“Larangan bepergian ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek Divisi EPC PT PP periode 2022–2023 yang diduga kuat merugikan negara,” jelasnya.
Tessa menambahkan, langkah pencegahan ini krusial agar kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung. Jika diperlukan, masa larangan ini dapat diperpanjang.
“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Tessa.
Dari penyidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Desember 2024. Namun, untuk menjaga integritas penyidikan, identitas lengkap dan jabatan para tersangka belum dipublikasikan. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan signifikan,” tutup Tessa.