KUTIPAN – Seorang pria berinisial BA, mantan manajer artis Fuji, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. BA diduga menggelapkan uang hasil penghasilan dari klien-klien Fuji yang ia kelola.
Pihak manajemen Fuji menyambut baik respons cepat dari pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, yang telah menangani kasus ini dengan responsif. BA telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak Fuji mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas proses hukum yang responsif,” ujar pengacara Fuji, Sandy Arifin, pada Senin (8/7/2024).
Sandy juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, Fuji masih memilih untuk melanjutkan proses hukum terhadap BA daripada membuka pintu damai.
“Pilihan klien kami adalah untuk proses hukum yang adil terhadap pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, BA dipercaya sebagai manajer dan mengelola keuangan dari vendor-vendor yang berhubungan dengan Fuji. Namun, uang yang dikumpulkan dari klien-klien tidak sampai ke pihak Fuji seperti yang diharapkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa BA dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan uang tersebut.