Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Blitar pada, Senin (18/09/2023).
Aksi GPI pimpinan Joko Prasetya pertama di gelar di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, Perwakilan Ormas GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar, kemudian aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Di DPRD Kabupaten Blitar Massa GPI sama menyuarakan tuntutannya diantaranya Pengelolaan PDAM yang diduga ada kebocoran-kebocoran, Pengelolaan Eks Bengkok, dan Penyewaan Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri, serta Pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, dan RS Srengat.
Menurut Joko Prasetya saat diwawancarai awak media mengatakan, terkait sewa rumah Dinas Wakil Bupati Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak biaya umum setiap bulan akan terserap.
Baca Juga : Ratusan Rumah di Pamekasan Dapat Bantuan RTLH
“Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp294 juta pertahun belum dipotong pajak, nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Joko.
Kemudian lanjut Joko, aksi mereka terkait PDAM, pihaknya ingin memperdalam pengelolaan di internal PDAM, karena mereka menduga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, pihaknya sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa.
“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.
“Terkait aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya,” ujarnya.(Una)
Baca Juga : Polres Tulungagung Gelar Jum’at Curhat di Kecamatan Ngunut