KUTIPAN – Untuk menekan tingginya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi masyarakat.
Respon Terhadap Lonjakan Pelanggaran Lalu Lintas
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Operasi Zebra kali ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. “Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” ujarnya.
Data menunjukkan, dari Januari hingga September 2024, terjadi 1.674.908 pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua (R2). Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan 438.839 kasus. Pelanggaran lain termasuk knalpot bising, tidak adanya kelengkapan surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran marka jalan dan melawan arus.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat (R4), tercatat 547.036 pelanggaran. “Pelanggaran yang dominan pada kendaraan roda empat adalah pelanggaran marka atau rambu lalu lintas sebanyak 143.169 kasus, serta pelanggaran sabuk keselamatan yang mencapai 181.059 kasus,” tambah Brigjen Slamet.
Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas juga masih tinggi. Data tahun 2023 mencatat 110.528 kecelakaan yang mengakibatkan 18.357 korban jiwa, 11.689 korban luka berat, dan 134.811 korban luka ringan.
Melalui Operasi Zebra 2024, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Dengan upaya ini, diharapkan dapat terjadi penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran serta kecelakaan, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).