KUTIPAN – Polres Pamekasan berhasil menangkap sembilan tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini melibatkan sebanyak 80 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Pamekasan.
“Dalam operasi ini kami fokus menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Langkah ini juga untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang rangkaian Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024). Ia didampingi oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dan Kanit 1 Resnarkoba, Ipda Daka.
Dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 9 tersangka yang terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,29 gram. Menurut AKP Andri, penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 8 kasus berbeda yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan di Pamekasan menjelang Pilkada 2024.
Salah satu tersangka, AV (41), yang berprofesi sebagai pekerja swasta, diamankan di dalam rumahnya di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Polisi menemukan barang bukti 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y di lokasi tersebut.
“Selain itu, kami juga mengamankan tersangka YM (31), warga Desa Mumbulsari, Jember. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y,” jelas AKP Andri lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan jenis kasus yang ditangani. Tersangka pengedar sabu dikenakan Pasal 114(1) jo 112(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Sedangkan, untuk tersangka kasus pil, mereka dikenakan Pasal 435 jo 138(2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Pamekasan, yang berpotensi mengganggu keamanan menjelang Pilkada 2024. Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (Idrus)