KUTIPAN – Rembang, Lampung Selatan Seorang pria berinisial M (39) yang merupakan warga Dukuh Sidodadi, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Rembang. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, melalui Wakapolres Rembang, Kompol M Fadhlan, menjelaskan bahwa penangkapan M berawal dari informasi mengenai transaksi narkotika.
“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika yang diduga sabu di sekitar Jalan Gajah Mada, Desa Banyudono Kaliori. Kami melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut,” ungkap Kompol Fadhlan saat konferensi pers di Aula Humas Polres Rembang, Rabu (4/8/2024) pagi.
Setelah melakukan pengamatan, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota menemukan seorang sopir truk traler berwarna hijau dengan nomor polisi BE 9751 YD yang mencurigakan.
“Selanjutnya, anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu, yang diselipkan di plastik label air mineral,” jelasnya.
M beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kompol Fadhlan menambahkan, “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.”