KUTIPAN – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 60.533 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat.
“Jumlah total 60.533 kasus pelanggaran,” ujar Kombes Ade Ary pada Senin (29/7/2024). Dari data yang ada, pelanggaran terbanyak pada pengendara roda dua adalah tidak memakai helm, dengan 3.738 kasus, dan melawan arus, dengan 3.660 kasus. Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, mencapai 22.637 kasus. Selain itu, terdapat 517 kasus pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, 398 kasus melanggar marka jalan, 74 pelanggaran menggunakan strobo dan rotator tidak sesuai peruntukan, dan satu kasus melebihi muatan.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran, 33.460 kasus ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 ditilang secara manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan teguran. Ia juga mencatat peningkatan drastis pada pelanggaran oleh kendaraan roda empat, yang naik sebesar 239 persen dibandingkan tahun 2023, atau meningkat sebanyak 16.665 pelanggaran.
“Pada tahun 2023, jumlah pelanggaran oleh kendaraan roda empat sebanyak 6.971, sedangkan pada tahun 2024 ini mencapai 23.636 pelanggaran,” jelas Ade Ary.
Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan serentak secara nasional ini melibatkan 2.938 personel gabungan, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Operasi ini fokus pada 14 jenis pelanggaran utama, termasuk melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Operasi ini juga menargetkan pelanggaran lain seperti melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat yang tidak memenuhi kelaikan jalan, kendaraan tanpa STNK, melanggar marka jalan, pemasangan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan plat nomor palsu, dan parkir liar.