KUTIPAN – Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba selama Oktober 2024, mencakup jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT). Sebanyak 17 orang tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil intensifikasi operasi Satresnarkoba Polresta Cirebon. “Selama periode Oktober 2024, tim kami berhasil mengungkap 13 kasus narkoba yang melibatkan sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).
Detil Kasus dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengidentifikasi bahwa dari 13 kasus yang terungkap, terdapat 5 kasus peredaran sabu, 1 kasus ganja kering, 2 kasus tembakau sintetis, dan 5 kasus terkait OKT. Kombes Pol Sumarni menambahkan, “Barang bukti yang kami sita meliputi 41,27 gram sabu, 12,23 gram ganja, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.”
Selain mengamankan barang bukti, Satresnarkoba juga menangkap tersangka yang beragam profesinya, mulai dari wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran. “Para tersangka ini diketahui memiliki peran sebagai pengedar dan bertanggung jawab atas peredaran narkoba dan OKT di wilayah Cirebon,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai jenis kasus yang melibatkan mereka. Tersangka yang terlibat peredaran sabu, misalnya, dikenai Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara, tersangka kasus ganja kering diancam hukuman maksimal 12 tahun, sesuai Pasal 111 dan 114 UU yang sama. Tersangka tembakau sintetis juga menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus OKT tak luput dari sanksi berat. Para tersangka akan dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ajakan Polresta Cirebon untuk Partisipasi Masyarakat
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat agar turut membantu memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau nomor CLBK di 08112274110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kombes Pol Sumarni.