KUTIPAN – Polres Muara Enim, Polda Sumsel, menggelar konferensi pers pada Selasa (10/9/2024) untuk mengungkap dua kasus besar illegal mining dan illegal drilling. Konferensi yang dipimpin oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dihadiri juga oleh jajaran pejabat Polres, termasuk Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang.
Dalam konferensi tersebut, AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka illegal mining yang berinisial RHK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah stockpile batu bara yang tidak beroperasi di Kecamatan Tanjung Agung. “Tersangka menggunakan satu unit truk Hino untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal menuju Jakarta,” ungkap Kapolres.
Selain menangkap RHK, polisi juga mengamankan truk tronton Mitsubishi yang membawa 30 ton batu bara ilegal di lokasi yang sama. RHK dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus illegal drilling, tersangka berinisial DP dan S ditangkap saat sedang mengangkut 8.000 liter solar olahan dari sumur minyak ilegal di Sekayu menggunakan dua mobil tangki. Polisi juga menyita barang bukti berupa solar ilegal dan dokumen kendaraan yang terkait.
“Kami akan mengenakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap para tersangka, yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKBP Jhoni Eka Putra.
Kapolres menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal mining dan illegal drilling yang merugikan negara serta merusak lingkungan. “Kami tidak akan berhenti sampai kejahatan ini benar-benar dihentikan,” tambahnya.