![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Ombudsman RI telah menerbitkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Hal ini menyusul adanya laporan dari Pelapor atas nama warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) terkait permohonan penerbitan legalitas lahan yang disampaikan kepada Kepala BP Batam tahun 2020 lalu,
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus secara daring pada Rabu (12/2/2025), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ombudsman RI melalui Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima laporan dari warga Kampung Tembesi Tower RW 16 yang mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan legalitas lahan yang diajukan sejak tahun 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan dua bentuk maladministrasi. Pertama, berupa penundaan berlarut terkait tindak lanjut permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower dan respons penyelesaian pokok Laporan Masyarakat, serta tindakan penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di Tembesi Tower RW 16 Kota Batam.
Selanjutnya, sebagai bentuk penyelesaian laporan, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada BP Batam yang diantaranya :
1. Memberikan penampungan sementara bagi warga yang tidak memiliki hunian akibat penggusuran.
2. Mengusahakan ketersediaan alokasi lahan dan tempat tinggal permanen bagi Warga Tembesi Tower RW 16.
3. Menghitung kerugian materiil Warga Tembesi Tower RW 16 dan memberikan kompensasi atas adanya kerugian yang dialami khusus bagi warga yang terkena dampak penggusuran sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia berdasarkan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
4. Memberikan trauma healing kepada Warga Tembesi Tower RW 16 khususnya anak-anak yang terdampak.
5. Memastikan anak-anak Warga Tembesi Tower RW 16 yang berusia sekolah tetap dapat melanjutkan pendidikannya sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh sebagai akibat dari terjadinya penggusuran.
6. Memperhatikan kesehatan Warga Tembesi Tower RW 16, khususnya bagi warga lanjut usia dan anak-anak balita serta warga yang rentan lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan Rekomendasi, Ombudsman RI juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan Rekomendasi dilaksanakan oleh BP Batam dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki guna pemenuhan hak Warga Tembesi Tower RW 16 serta melakukan evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh instansi Terlapor.
“Diharapkan kepada Terlapor yaitu Instansi Penyelenggara Negara selanjutnya dapat menyampaikan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut merupakan bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby dalam sambutannya.
Boby mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak terlapor.
Jika BP Batam tidak melaksanakan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden (*)