Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di kota tersebut. Saran-saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024 dan ditujukan kepada Walikota Batam.
“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari melalui keterangannya diterima kutipan.co pada Jumat (26/01/2024).
Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa surat tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan pihak terkait, termasuk Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam pada Rabu (24/01/2024)
“Dalam pertemuan, kami meminta penjelasan khususnya mengenai penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Setelah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat, kami menyuratkan saran perbaikan berdasarkan hasil pertemuan tersebut,” jelas Lagat
Adapun lima saran perbaikan yang disampaikan melalui surat tersebut adalah:
Sosialisasi yang Lebih Luas: Maksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Opsi Parkir Berlangganan: Tingkatkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan membuka lebih banyak layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat.
Dukungan Anggaran: Pastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik, termasuk penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/parkir berlangganan.
Optimalkan Pengawasan: Tingkatkan pengawasan terhadap Jukir dan lakukan tindakan penindakan atas penyimpangan.
Akses Informasi dan Pengaduan: Sediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap agar saran-saran tersebut dapat dijalankan dan ditindaklanjuti sebaik mungkin. Pemerintah Kota Batam diminta untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut.
“Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” kata Lagat.