KUTIPAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Calon Kepala Daerah yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk melakukan penandatanganan pakta komitmen terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Dalam pakta komitmen disebutkan bahwa Calon Kepala Daerah akan mewujudkan pelayanan publik bebas maladministrasi yang berintegritas, profesional, adil dengan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menjelaskan pakta komitmen tersebut nantinya berguna untuk mengingatkan kembali kepada Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
“Dengan begitu, masyarakat dapat menagih janji politik kepada calon yang terpilih dalam menunaikan pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya pada Senin, 18 November 2024 melalui pesan suara di WhatsApp.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga akan memaparkan persoalan pelayanan publik yang terjadi di Kepri sehingga dapat dijadikan landasan perbaikan jika calon terpilih.
Kegiatan akan disiarkan langsung melalui Youtube Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas.
“Kegiatan akan dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kedua paslon akan melakukan penandatanganan komitmen di waktu yang berbeda. Masyarakat dapat saksikan melalui Youtube Ombudsman Kepri,” tutup Lagat.