Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau layangkan surat imbauan ke penyelengara layanan listrik untuk tidak melakukan pemadaman aliran listrik selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) berlangsung, mengingat saat ini sejumlah daerah di Kepri sudah menerapkan PPBD secara dari dan menggunakan jaringan internet.
“Kami sudah layangkan surat ke PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright agar tidak melakukan pemadaman listrik selama PPBD yakni mulai 3 Juni hingga minggu kedua Juli,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr Lagat Siadari, Rabu (31/05/2023).
Hal tersebut dilakukan oleh Ombudsman Kepri mengingat saat ini hampir diseluruh daerah di Kepri telah menerapkan sistem PPDB secara daring sehingga membutuhkan listrik untuk mendapatkan koneksi internet.
“Hampir seluruh Kabupaten/Kota gunakan sistem daring kecuali Kepulauan Anambas dan Natuna yang gunakan sistem kombinasi. Oleh karena itu pasti masyarakat butuh jaringan internet. Mana bisa ada jaringan internet bila listrik padam,” ungkap Lagat.
Baca Juga : Temukan Video Antrian Membludak, Ombudsman Kepri Sidak RSUD Bintan
Selain itu, tambahnya, jika listrik padam, ia khawatir terjadi konsenterasi di waktu-waktu tertentu yang menyebabkan sistem down atau error.
“Jadi kami mohon kerjasamanya kepada Direktur PLN Batam dan Manajer Area Tanjungpinang agar dapat pastikan ketersediaan listrik sehingga tidak terjadi polemik baru dalam hal PPDB, listrik malah mati,” pungkas Lagat.
Untuk Kabupaten Natuna yang saat ini mengalami pemadaman di beberapa area nya, Lagat meminta agar perbaikan digesa sehingga pendistribusian listrik kembali maksimal dan tidak mengganggu pelaksanaan PPDB.
“Di Natuna, sudah satu bulan beberapa area alami pemadaman. Kami mohon ini dijadikan perhatian agar perbaikannya cepat, jadi pendistribusian listrik ke masyarakat dapat kembali maksimal dan PPDB di sana berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Lagat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika temukan kendala PPDB terkait ketersediaan listrik.
“Jika ada kendala akibat listrik mati sehingga tidak bisa mendaftar online, silahkan lapor segera ke Ombudsman Kepri melalui WA pengaduan di 08119813737. Kami akan gunakan sistem Respon Cepat Ombudsman dalam menyelesaikan aduan tersebut,” kata Lagat.(Fik/*)
Baca Juga : Ombudsman Kepri Buka Posko Pengaduan PPDB 2023, Begini Cara Membuat Aduan