Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti pelabuhan Batu Ampar yang dijadikan sebagai pelabuhan kapal penumpang sementara antar provinsi yang kondisinya memprihatinkan dan dapat membahayakan penumpang sebab area pengoperasionalnya dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas dan banyak hilir mudik alat-alat berat.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan saat pihaknya melakukan pengamatan langsung ke pelabuhan tersebut pada Selasa (03/01/2022) tidak terdapat perbaikan yang signifikan dipilabuhan tersebut oleh pihak otoritas kepelabuhan.
“Pantauan kami kondisinya masih sama setiap tahun, minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola pelabuhan agar membenahi pelabuhan itu,” kata Lagat Siadari melalui keterangannya yang diterima kutipandotco, Rabu (04/1/2023).
Lagat menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menurut Ombudsman Kepri pelabuhan penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar.
“Setiap pelabuhan harus siapkan enam standar pelayanan yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Sementara di Pelabuhan Batu Ampar, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal saja tidak tersedia. Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar bergantian karena jaraknya 500 meter,” kata Lagat.
Selain itu, yang menjadi soroton Ombudsman Kepri yakni antrian penumpang yang panjang akibat pencetakan tiket yang membutuhkan waktu yang lama, akibat dari itu kata Lagat penumpang harus antri sampai 3 hingga 5 jam.
Baca Juga : Ombudsman Kepri Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan, Berikut 3 Pemda Yang Masuk Ketegori A
“Seharusnya setiap pencetakan tiket perpenumpang hanya butuh maksimum lima menit saja,” kata Lagat.
Kemudian, layanan informasi dan sarana prasarana yang masih minim di pelabuhan tersebut, menurut Lagat, seharusnya tersedia informasi layanan dalam bentuk visual yang dapat dilihat dan mudah dimengerti oleh penumpang, seperti informasi jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal.
“Kemudian toilet harus tersedia sebanyak 50 dengan komposisi toilet wanita lebih banyak dari toilet pria, yang tak kalah penting yakni layanan khusus untuk kelompok difable harus tersedia,” kata Lagat.
Sebenarnya, kata Kepala Ombudsman Kepri sejak awal, pihaknya menyayangkan perintah langsung Menteri Perhubungan kala itu Ignasius Jonan yang memerintahkan jajarannya untuk memindahkan terminal penumpang sementara dari Pelabuhan Sekupang ke Pelabuhan Batu Ampar saat melakukan sidak pada 17 Juni 2016 silam.
“Kami berharap tahun depan pelabuhan penumpang Pelni ini tidak lagi di Batu ampar tapi dipindahkan kembali ke pelabuhan beton Sekupang,” kata Lagat.
Sebab menurut Lagat, pelabuhan Batu Ampar tidak layak karena bercampur area pengoperasionalnya dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas, banyak hilir mudik alat-alat berat sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang.
Report : Tegar
Baca Juga : Mendapat Nilai Rendah Dari Ombudsman Kepri, Bupati Bintan Sidak Puskesmas Berakit