
KUTIPAN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di dua pintu utama transportasi laut di Batam, yakni Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur pada Kamis (5/3/2026).
Kegiatan pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik serta aspek keselamatan penumpang telah dipersiapkan dengan baik menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Lebaran.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman Kepri mencatat sejumlah hal terkait pelayanan dan kenyamanan penumpang di kedua pelabuhan.
Temuan di Pelabuhan Pelni Bintang 99
Beberapa hal yang menjadi perhatian di pelabuhan ini antara lain:
-Digitalisasi tiket: Sistem Departure Control System (DCS) telah diterapkan dengan baik. Penumpang yang memiliki boarding pass digital tidak lagi diwajibkan mencetak tiket fisik.
-Kenyamanan di kapal: Masih ditemukan penumpang yang beristirahat di area tangga kapal atau area non-seat sehingga berpotensi menghambat akses bagi penumpang lain.
-Layanan pengaduan: Ombudsman menilai belum adanya petugas khusus yang menangani kanal pengaduan. Saat ini, layanan tersebut masih dirangkap oleh petugas loket, serta sosialisasi terkait mekanisme pengaduan dinilai belum optimal di ruang tunggu maupun area pelabuhan.
Temuan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur
Sementara itu, dari hasil pemantauan di pelabuhan ini, Ombudsman mencatat beberapa hal sebagai berikut:
-Penguraian kemacetan: Pengelola pelabuhan telah menyiapkan Traffic Flow Bufferzone dengan kapasitas sekitar 250 kendaraan untuk mengantisipasi antrean saat arus mudik.
-Kepastian jadwal keberangkatan: Terdapat ketidakpastian jadwal pelayaran menuju Kuala Tungkal karena salah satu armada kapal sedang menjalani perbaikan (docking).
-Fasilitas kesehatan: Pelabuhan telah menyediakan ruang medis yang cukup memadai, dilengkapi dengan tenaga kesehatan serta perlengkapan seperti tabung oksigen dan kursi roda.
Rekomendasi Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian utama, mengingat wilayah Kepri merupakan daerah kepulauan yang didominasi perairan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai hingga Karantina, dapat memperkuat koordinasi dan bekerja sama secara maksimal dalam menghadapi arus mudik.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar pengelola ASDP mewajibkan pengguna aplikasi tiket untuk mengunggah dokumen STNK saat melakukan pembelian tiket. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keabsahan identitas kendaraan sekaligus mencegah praktik percaloan.
Ombudsman Kepri juga mendorong penambahan frekuensi perjalanan kapal saat puncak arus mudik, pembentukan posko pengaduan bagi masyarakat, serta penyebarluasan informasi jadwal keberangkatan melalui media sosial dan radio agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pasti.




