
KUTIPAN – Dalam upaya memastikan pelayanan publik di tahun 2025 tak cuma berjalan, tapi juga berjalan benar, Lapas Kelas III Dabo Singkep kedatangan tamu penting dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (19/11/2025).
Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan bagian dari Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik istilah yang biasanya bikin instansi publik spontan merapikan meja dan mengecek kembali SOP masing-masing.
Rombongan Ombudsman disambut langsung oleh Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif, bersama jajaran struktural. Tanpa basa-basi, tim pengawas itu kemudian berjalan dari satu titik layanan ke titik lainnya, mulai dari area pendaftaran kunjungan, ruang layanan integrasi, dapur, hingga perkebunan terpadu yang berada di branggang lapas. Bisa dibilang, hampir semua sudut yang bersinggungan dengan pelayanan publik ikut “disentuh radar”.
Di tengah rangkaian pemantauan, Kalapas Yusrifa Arif menegaskan kembali arah lembaganya soal integritas pelayanan. Menurutnya, pelayanan itu bukan sekadar soal buka-tutup loket, tetapi soal memastikan setiap hak benar-benar diurus sesuai aturan.
“Ini menjadi pengingat sekaligus pendorong agar setiap layanan yang kami berikan memenuhi standar yang ditetapkan dan berpihak pada kepastian hak bagi warga binaan maupun masyarakat,” ujarnya.
Ombudsman Kepri pun tidak datang hanya untuk mencari celah kekurangan. Sejumlah inovasi layanan yang dijalankan Lapas Dabo Singkep juga mendapatkan apresiasi. Ini termasuk peningkatan keterbukaan informasi serta program pembinaan yang disusun berdasarkan kebutuhan warga binaan. Artinya, ada progres yang patut dicatat, bukan sekadar formalitas laporan tahunan.
Meski begitu, seperti kunjungan pengawasan pada umumnya, catatan perbaikan tetap diberikan. Ombudsman menyampaikan beberapa rekomendasi untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan meminimalisasi potensi maladministrasi terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan publik. Rekomendasi ini bukan bentuk kritik tajam, lebih seperti pengingat agar mesin pelayanan tetap berjalan mulus tanpa ada bunyi “kretek-kretek” administratif.
Harapannya, kegiatan pengawasan ini membuat hubungan Ombudsman dan pihak Lapas semakin selaras. Kolaborasi keduanya diharapkan melahirkan pelayanan publik yang makin profesional, makin berintegritas, dan tentu saja makin sesuai standar pemasyarakatan.





