KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Kepri. Acara ini berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024, di Aston Hotel Pelita Batam.
Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, serta perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam acara tersebut.
“Kegiatan ini telah kita lakukan setiap tahunnya, minimal setahun sekali. Ini merupakan inisiatif dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai bagian dari pengawas penyelenggaraan SP4N LAPOR dengan melakukan kegiatan yang sifatnya berkelanjutan tindak lanjut penyelesaian laporan pada SP4N LAPOR,” jelas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.
Adi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan upaya pencegahan maladministrasi, yaitu penundaan berlarut atas laporan yang telah disampaikan masyarakat melalui SP4N LAPOR.
Berbeda dengan kegiatan monitoring sebelumnya yang bersifat internal dan parsial, kali ini kegiatan dilakukan dengan melakukan diskusi panel bersama tiga narasumber, yakni Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
Masing-masing narasumber menyampaikan materi terkait SP4N LAPOR. Patnuaji memaparkan Pentingnya Pengelolaan SP4N LAPOR bagi Pemda, Rega menyampaikan Strategi Pemda dalam Meningkatkan Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR di Kepri, sementara Lagat menjelaskan terkait Urgensi Mitigasi Penanganan Laporan Berulang oleh Pemda di Kepri.
Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, menyatakan bahwa substansi yang sama berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman mengindikasikan belum adanya evaluasi yang baik dari penyelenggara.
“Jika substansi yang dilaporkan itu-itu saja meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya penyelenggara menyikapi laporan hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang dilakukan supaya tidak terulang,” ujarnya.
Lagat meminta penyelenggara melakukan mitigasi maladministrasi melalui pengaduan yang telah disampaikan masyarakat, dengan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Pengelolaan pengaduan perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga penyelenggara dapat memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi yang berulang,” katanya.
Usai diskusi panel, acara dilanjutkan dengan Monitoring Tindak Lanjut Laporan pada SP4N Lapor Pemda Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Adi Permana. Beberapa Pemda tercatat masih memiliki laporan dengan status on progress, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut.