KUTIPAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali melaksanakan kegiatan akses pengaduan pelayanan publik untuk tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 November ini berfokus di Kabupaten Lingga, setelah tahun sebelumnya diadakan di Kabupaten Natuna. Tiga lokasi strategis yang dikunjungi Ombudsman adalah Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga, dan Desa Mentuda — sebuah desa terpencil yang aksesnya sangat bergantung pada kondisi laut.
Tim Ombudsman didampingi langsung oleh Asisten III Pemerintah Kabupaten Bintan, Jumadi, S.Sos, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Said Ibrahim, dan jajaran. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka akses pengaduan publik di daerah terpencil, sebagai bagian dari komitmen Ombudsman dalam menjalankan fungsi konsultasi, penerimaan, dan verifikasi laporan masyarakat secara langsung dan proaktif.
Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, yang hadir untuk membuka acara, menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pencegahan maladministrasi. “Dua tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi. Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan maladministrasi, di mana Ombudsman secara proaktif mengunjungi wilayah yang akses pengaduannya masih minim,” ujar Jemsly.
Hingga saat ini, laporan pengaduan dari Kabupaten Lingga terbilang sedikit, dengan hanya satu laporan yang masuk hingga November 2024. Melalui kegiatan ini, Ombudsman ingin memastikan apakah pelayanan publik di Lingga sudah memenuhi standar atau jika terdapat keluhan yang belum tersampaikan.
“Kami ingin mengetahui apakah di Lingga ini memang pelayanannya sudah baik atau masih ada kekurangan, namun masyarakat enggan melapor, atau bahkan tidak tahu cara melapor,” jelas Jemsly. Ia menegaskan bahwa tugas Ombudsman tidak untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, tetapi untuk mengarahkan agar penyelenggara layanan publik mengikuti ketentuan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selama kegiatan, Ombudsman juga mengadakan diskusi terkait pelayanan publik dengan tema yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah. Di Kecamatan Lingga Utara, tema diskusi berfokus pada pelayanan jalan dan kelistrikan dengan narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Lingga dan PT ULP PLN Dabo Singkep. Di Kecamatan Lingga, diskusi membahas layanan kependudukan dan pencatatan sipil bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga, Recku Sarma Timur, S.STP. Sementara di Desa Mentuda, topik diskusi adalah layanan kesehatan, yang menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dr. Bukit Tua Rayanto Gultom.
Dalam setiap sesi, Dr. Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi atau melapor ke Ombudsman, dan menjelaskan bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam kasus tertentu. “Sampaikan keluhan terkait pelayanan publik agar kami dapat menindaklanjuti. Tidak perlu takut, identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam situasi tertentu,” ungkap Lagat.
Ia juga menambahkan bahwa pengaduan ke Ombudsman tidak dikenakan biaya sama sekali. “Melapor ke Ombudsman itu gratis. Jika tidak ada pulsa, kami yang akan menghubungi Anda,” jelasnya.
Selain diskusi, Ombudsman juga membuka gerai pengaduan di setiap lokasi, menerima berbagai laporan masyarakat terkait layanan jalan, listrik, air, kependudukan, transportasi, dan kesehatan. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Lingga lebih berani menyampaikan keluhan dan membantu Ombudsman dalam memperbaiki pelayanan publik di daerah tersebut.