KUTIPAN – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengamankan oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) atas dugaan penggelapan dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Penahanan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Benar, penyidik telah menahan petugas customer service PT BSI Tbk di KCP Indra Makmu, Aceh Timur, berinisial AD. Dia mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
Kasus ini bermula saat seorang nasabah mendatangi kantor cabang pembantu (KCP) BSI di Indra Makmu pada 4 Juni 2024 untuk mencairkan deposito Rp700 juta. Namun, AD, yang kala itu bertugas sebagai customer service, meminta nasabah menunda pencairan hingga 13 Juni dengan alasan teknis.
“Tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah dengan alasan untuk proses administrasi. Nasabah yang percaya menyerahkan dokumen tersebut. Tapi tersangka justru mencairkan deposito itu ke rekening baru atas nama nasabah yang dibuat olehnya,” jelas Supriadi.
Dana hasil pencairan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi AD di Seabank melalui mesin EDC milik Agen BSI Smart di wilayah Aceh Timur. Tindakan ini dilakukan menggunakan kartu ATM atas nama nasabah yang dicetak tersangka.
Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya kepada Branch Manager BSI. Audit internal pun membuktikan bahwa seluruh dana nasabah telah dialihkan oleh tersangka. BSI kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
“AD diduga mencatatkan transaksi palsu dan tidak melaksanakan prosedur penerbitan rekening serta pencairan deposito. Dia juga diduga menyalahgunakan dana nasabah. Tersangka akan dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan,” tegas Supriadi.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik juga menahan oknum karyawan BSI lainnya berinisial APW (32) di KCP Lhoknga, Aceh Besar. APW yang menjabat sebagai petugas marketing terbukti menyalahgunakan dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah. Modusnya, meminta sebagian dana dengan dalih untuk melunasi sisa utang kredit nasabah.
Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Berkas kasus APW kini dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.