KUTIPAN – Sebuah kejutan muncul ketika oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, berinisial AM, ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo karena terlibat dalam kasus penggunaan narkoba.
Menurut IPTU Sofyan Ishak, penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, kronologi penangkapan bermula pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 00.30 Wita. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menerima informasi bahwa rumah di Desa Buntulia Barat, Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, sering digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Tim langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.00 Wita. Saat tiba, kami menemukan seorang laki-laki di dalam kamar dengan satu set alat hisap sabu (bong) dan satu buah kaca pirex yang berisi sabu,” jelasnya, Kamis (2/5/2024)
Dari interogasi terhadap laki-laki tersebut, yang ternyata adalah AM, diketahui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seorang dealer di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah.
“AM mengakui masih menyimpan sabu di Rumah Dinas miliknya. Tim kemudian melakukan pemeriksaan di kamar pribadinya dan menemukan 12 sachet plastik kiv berisi sabu serta 32 sachet plastik kiv kosong di dalam tas kulit cokelat miliknya,” tambahnya.
AM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan bukti bahwa bahaya narkoba dapat menghinggapi siapa pun, termasuk pejabat tinggi seperti seorang Camat.