
KUTIPAN.CO – Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang oknum ASN yang bekerja di Kantor DPRD Kabupaten Karimun akibat terlibat narkotika jenis sabu.
Oknum ASN tersebut berinisial SW (40) ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu dikediamannya komplek Timah, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sekira pukul 18.00 WIB pada hari Sabtu, 7 Maret 2020 lalu bersama seorang temannya berinisial RS merupakan warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
“Oknum ASN berinisial SW tersebut merupakan ASN yang bekerja di kantor DPRD Karimun, dari tangan tersangka kita amankan narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” beber Kompol Chaidir saat melakukan konferensi pers pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu selama 7 Maret 2020 hingga 13 Maret 2020, yang dilaksanakan di Mako Polres Karimun. Rabu (28/3/2020).
Lebih jauh dikatakannya, ditangkapnya oknum ASN tersebut berbekal pengembangan terhadap tersangka LE yang ditangkap terlebih dahulu, dari pengakuan tersangka LE, ia menyerahkan sabu kepada tersangka SW.

“Tersangka LE kita tangkap di Jalan Pramuka pada tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 16.30 WIB,” kata Kompol Chaidir.
Atas tertangkapnya salah satu oknum ASN tersebut, Kompol Chaidir berharap kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.
“Dimana kita semua tahu ASN seharusnya adalah pelayan dan panutan masyarakat yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, untuk itu saya mengajak semua pihak untuk ikut memberantas peredaran narkotika ini,” kata Kompol Chaidir.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri