Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: OJK : Jika Ada Penagihan Pakai Debt Collector, Laporkan !
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Nasional

OJK : Jika Ada Penagihan Pakai Debt Collector, Laporkan !

Last updated: 2020/04/22 at 2:02 PM
Yoga Dainis Published Rabu, 22 April 2020
Share
3 Min Read
images
SHARE
Ad image

KUTIPAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan konsumen bisa melaporkan jika masih ada perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melakukan penagihan nasabah menggunakan debt collector (penagih utang) di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu mengingat OJK sudah memberikan keringanan kepada debitur untuk bisa melakukan restrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sudah memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk bisa merestrukturisasi kredit bagi nasabahnya yang terdampak Covid-19 dan tidak melakukan penagihan menggunakan debt collector.

“Kalau ada orang yang pendapatannya terganggu, [lalu] di-pites-pites [diinjak, ditekan], yang nagih laporkan ke OJK, siapa debt collector-nya, siapa perusahaanya nanti kita list. Tolong catat dan laporkan karena sudah kita kasih tahu sebaiknya jangan pakai debt collector, kalau mau nagih pakai telpon saja,” kata Wimboh dalam diskusi dengan CNBC Indonesia, Kamis (16/4/2020).

Bengkel Mobil Lingga

Dia menegaskan, relaksasi yang diberikan untuk lembaga keuangan ini dinilai sudah mencukupi agar perusahaan tak mencatatkan pembiayaan bermasalah yang tinggi bersamaan dengan memberikan keringanan kepada debitur yang pendapatannya terganggu karena Covid-19, terutama yang memiliki sumber pendapatan dari sektor informal.

“Itu apa yang dilakukan kita berikan ruang kredit UMKM dan sektor informal itu bisa direstrukturisasi dan langsung lancar. Kalau normal restrukturisasi kan nggak lancar dulu, itu biar gak berikan beban baru ke bank. Direkstrukrisasi bisa macam-macam, bunga dan pokok gak ditagih atau ditunda setahun, tetap bayar namun bayarnya nanti, paling lama satu tahun ditunda,” jelasnya.

Hingga Senin pekan lalu (13/4), OJK menyebutkan jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi cicilan atau kredit yakni sebanyak 65.363 nasabah.

Sementara itu, sebanyak 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing. Di perbankan, OJK mencatat jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.

Dalam kesempatan sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.

“Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak,” kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).

Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah: 

Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Editor : Ramadhan
Sumber : CNBC Indonesia

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: Debt Collector, Kutipan lingga, Laporkan, OJK, Penagihan
Yoga Dainis Rabu, 22 April 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article IMG WA Terkait Pemulangan Mahasiswa ke Lingga, Ini Langkah Strategis Pemkab Lingga
Next Article WhatsApp Image at Sinergitas TNI-Polri, Polsek Dabo Dirikan Dapur Umum
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
PT Bukit Asam
Bermula dari Modal Orang Tua, UMK Batik Lela Binaan PTBA Sukses Naik Kelas
Selasa, 6 Juni 2023
DPC GOPTKI Kota Tanjungpinang
Puluhan TK di Tanjungpinang Senam Bersama
Selasa, 6 Juni 2023
Dispudpar Tanjungpinang
Pemenang Lomba Gawai Seni Tari Kreasi Disbudpar Tanjungpinang
Selasa, 6 Juni 2023
BPN
Jelang GTRA Summit 2023, Pemkab Karimun dan Kementerian ATR/BPN Matangkan Persiapan
Selasa, 6 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-08 at 11.50.04
Pesepakbola Timnas Asal Lingga Toreh Prestasi di Kancah Internasional, Ishak Mengaku Bangga
Senin, 8 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-10 at 15.52.14
Kapolda Kepri Datangi PT Saipem di Karimun
Rabu, 10 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023

Baca juga:

upnvy kuliah bersama sputnik rusia
NasionalNEWS

400 Mahasiswa Komunikasi UPNVY Kuliah Bersama Sputnik Rusia

Senin, 19 September 2022
ketua dewan pers azyumardi
NasionalNEWS

Ketua Dewan Pers Azyumardi Meninggal Dunia di Malaysia

Minggu, 18 September 2022
faeefef
NasionalNEWS

Video Viral Pemenang iPhone XR Diduga Pakai Bot, Ini Tanggapan Direktur Shopee

Rabu, 18 November 2020
IMG WA
NasionalNEWS

Indonesia Punya Peran Besar Dalam Pertumbuhan Ekonomi Islami Dunia, Ini Kata Wapres

Rabu, 18 November 2020
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?