Ketua DPRD kota Batam Nuryanto, merasa heran apa yang diadukan oleh warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dimana ratusan warga telah memiliki sertifikat tanah dari program Pemerintah Pusat.
“Saya tau persis lokasi dan sertifikat yang dibagikan oleh pemerintah itu statusnya clear and clean. Saya pastikan itu,” tegas Nuryanto, saat RDP dengan warga kelurahan Sadai di ruang Rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/2/2023) sore.
Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur ini menjelaskan, seharusnya pihak berwenang, dalam hal ini Badan pertanahan dan BP Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.
Dari segi administrasi, ratusan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Namun, didalam sertifikat tersebut tertulis UWTO terhutang dengan stempel warna merah. Dengan demikian sertifikat tersebut belum bisa diagungkan sebagai jaminan di Bank, bila masyarakat ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan pinjaman di Bank.
Baca Juga : Komisi III DPRD Batam Soroti Apartemen Pollux Habibie
“Kalau mereka mau bayar UWTO, artinya kan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya ini kan sangat mudah tinggal meruntutkan prosesnya kebawah. Terkecuali kalau lahan tersebut belum clear,” terang Cak Nur.
“Tapi kami sangat menyayangkan, pihak yang berwenang dari BP Batam tidak hadir untuk memberikan penjelasan. Ini yang datang hanya perwakilan PTSP nya, dan kita sudah minta ke mereka untuk menyampaikan hal ini ke atasannya,” jelasnya.
Agus Yunus, salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, mengatakan, sudah mengajukan pembayaran UWTO pada Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan.
Dengan rasa bingung tanpa ada penjelasan yang kongkrit dari pihak BP Batam, persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.
“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWTO,” ujar Agus.
Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam, Mayhazzah, menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWTO, itu dikarenakan ada Cap merah, dan itu masuk dalam sistem.
“Silahkan masyarakat ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut. Dengan membawa bukti pelunasan UWTO,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Anggota DPRD Batam Tan A Tie Reses di Perumahan Centre Park