Dipicu uang sewa rental mobil tidak dibayar, pelaku nekat melakukan pengeroyokan di City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (18/8/2022).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, SIK, MM mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (18/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB korban E dibawa oleh kedua pelaku berinisial AS dan MFA berkeliling di sekitaran Jodoh.
“Di dalam mobil, pelaku AS menanyakan kepada korban terkait uang rental mobil sebesar Rp 16 juta yang belum dibayar korban,” ucap Budi.
Sesampainya di City Walk, lanjut Budi, kedua pelaku dan korban E turun dari mobil. Pelaku AS langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 kali.
Kemudian pelaku MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau. Kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental”, kemudian menjambak rambut korban dan menampar bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan. Setelah itu pelaku pergi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dibibir bagian bawah, memar di bahu sebelah kanan, bagian dada sesak, bagian kaki sebelah kanan luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan,” jelas Budi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku AS di sebuah warung kopi yang terletak di Nagoya Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan pelaku MFA di Halte Grand Batam Mall.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai jaket, 1 helai celana panjang, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM dan 2 buah jam tangan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.